Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Pepabri: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Diskresi Presiden

Pepabri ) membeberkan peran Presiden RI Prabowo Subianto dalam menaikkan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dpr ri
DISKRESI PRESIDEN- Ketua umum Pepabri, Jenderal TNI (Purn), Agum Gumelar saat rapat bersama Komisi I DPR RI dikutip Tribun dari TV Parlemen DPR RI, Selasa (11/3/2025). Ia mengatakan kenaikan pangkat dari Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan diskresi seorang Presiden. 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri ( Pepabri ) membeberkan peran Presiden RI Prabowo Subianto dalam menaikkan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya

Menurut Ketua umum Pepabri, Jenderal TNI (Purn), Agum Gumelar hal itu merupakan diskresi seorang Presiden.

“Itu diskresinya presiden, tadi bapak presiden sebagai apa? penguasa tertinggi darat, laut dan udara di TNI,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI dikutip Tribun dari TV Parlemen DPR RI, Selasa (11/3/2025). 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy tersebut.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan Mayor Teddy naik pangkat.

Maruli menyebut bahwa Teddy mendapat penghargaan dari Mabes TNI. "(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI," ujar Maruli kepada Kompas.com pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal kenaikan pangkat Teddy tersebut. Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI.

Letkol Teddy tak Harus Mundur

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI

Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun. 

"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini)," kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri. 

Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung. 

Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif. 

Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun. 

“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie. 

Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol. 

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri. 

Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD. 

“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2024). 

Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).  

Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).

(tribun-timur.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved