BRI Sambut Positif Kebijakan DHE SDA untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
BRI dukung regulasi DHE SDA guna memperkuat ketahanan ekonomi serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Baca juga: Mudik Gratis 2025 dari BRI, Ribuan Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan melindungi nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
- Fasilitas Trade Finance, mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus Noorsanto.
Baca juga: Sambut Periode Lebaran 2025, BRI Siapkan Uang Tunai Rp32,8 Triliun
Tabel Pinjaman KUR BRI 2025, Syarat Mudah, Angsuran Sampai 60 Bulan |
![]() |
---|
Sistem NCBS Mulai Diterapkan, Nomor Rekening Mandiri Taspen Jadi 10 Digit |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI Rp70 Juta- Rp150 Juta Bunga Rendah, Cara Daftar Lebih Mudah |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Lengkap Cara Ajukan Pinjaman Lewat Online |
![]() |
---|
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Rp2,2 Juta |
![]() |
---|