Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Soleman B Ponto Ahli Intelijen Sorot RUU TNI, Dulu Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal 4

Soleman B Ponto merupakan Eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI yang menyoroti RUU TNI, khususnya perluasan penempatan militer di lembaga sipil.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SOROTI RUU TNI - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Madya Muda TNI (Purn), Soleman B Ponto. Soleman menyoroti RUU TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn), Soleman B Ponto menyoroti RUU TNI.

Sorotan Soleman terkait salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.

Diketahui, dalam RDPU Komisi I DPR pada 3-4 Maret 2025, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Lembaga tersebut, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

Sepuluh lembaga ini, kata dia, sudah cukup.

Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Soleman B Ponto menyebut jika pihak militer tak boleh egois.

Menurutnya, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

Baca juga: Sosok AKBP M Agung Gumilar Letting Peraih Adhi Makayasa, 2 Kakak Karier Moncer di Polri

Hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

"Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer," kata Soleman, kepada Tribunnews.com.

Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. 

Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

Lantas, seperti apa sosok dan rekam jejak Soleman B Ponto?

Sosok Soleman B Ponto

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved