PSU Palopo
Naili Trisal Resmi Gantikan Trisal Tahir sebagai Cawalkot Palopo, Daftar ke KPU
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, Naili Trisal akan menggantikan Trisal Tahir dalam Pilkada ulang Palopo.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Naili Trisal resmi menggantikan Trisal Tahir dalam Pilkada Ulang Kota Palopo.
Pasangan tersebut akan mendaftarkan diri mereka hari ini, Senin (10/3/2025).
Diaman, proses pendaftaran ulang Pilkada Palopo telah dibuka sejak 8-10 Maret 2025.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, Naili Trisal akan menggantikan Trisal Tahir dalam Pilkada ulang Palopo.
"Rencananya ibu Naili Trisal (pengganti Trisal Tahir)," katanya.
Adapun kata Adiwijaya, Naili Trisal akan mendaftarkan dirinya bersama Akhmad Syarifuddin ke KPU di hari terakhir ini.
"Mereka terjadwal, sekitar pukul 16:30 Wita untuk daftar," ungkapnya.
Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.
Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.
Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.
Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.
Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.
Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pegelaran lima tahunan tersebut.
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
DPRD Palopo Sahkan Naili–Akhmad Hari Ini, Wakil Wali Kota Terpilih Masih di Luar Negeri |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Menang PSU Palopo, Pemuda Battang Barat Titip Harapan |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Naili Usai MK Tolak Gugatan RMB - Andi Tenri Karta, 'Mari Bergandengan Tangan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.