Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Berkumur dan Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Penjelasan Dosen UIN

Apalagi hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut secara sengaja.

Editor: Sudirman
Shutterstock
ILUSTRASI SIKAT GIGI - Banyak muslim mempertanyakan apakah sikat gigi membatalkan puasa? penjelasan dosen UIN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu pertanyaan sering muncul saat Ramadhan ialah apakah berkumur-kumur membatalkan puasa?

Apalagi hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut secara sengaja.

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Ismail Yahya, menjelaskan tentang hukum berkumur dan menggosok gigi saat puasa.

Ia mengatakan, berkumur dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.

 "Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita shalat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews Program Tanya Ustaz, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, sebagian ulama mengatakan hukum berkumur dan menggosok gigi adalah makruh apabila berlebihan.

Makruh merupakan suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya juga menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) tidak membatalkan puasa.

Di luar bulan puasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan agar orang berkumur dan beristinsyaq sekeras-kerasnya agar mulut dan hidung lebih bersih.

Namun saat bulan puasa dianjurkan jangan berlebihan melakukan hal tersebut agar air tidak masuk, sehingga puasanya menjadi batal.

Jadi berkumur dan istinsyaq secara normal tidak membatalkan puasa.

Hal ini didasarkan pada hadits :

عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)

Artinya : Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata : "Aku berkata : Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terangkanlah kepadaku perihal wudhu. Beliau bersabda : Ratakanlah air wudhu dan selah-selahilah jari-jarimu serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung kecuali apabila kamu sedang berpuasa." [HR. Tirmidzi]

Dalam riwayat ad-Daulabi yang dishahihkan sanadnya oleh Ibnu al-Qathan dinyatakan :

إِذَا تَوَضَّأَ فَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضةِ وَالإِستِنشَاقِ مَالَمْ تَكُنْ ضَائِمًا
Artinya :

Apabila engkau berwudhu, maka keraskanlah dalam berkumur dan menghirup air di hidung kecuali kamu sedang berpuasa.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved