Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Indra Iskandar Tersangka Kelengkapan Rujab DPR, Sekjen DPR RI Utang Rp746 Juta

Indra Iskandar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpanya.

Editor: Ansar
dpr.go.id
TERSANGKA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (dpr.go.id/Farhan/vel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rekam jejak Indra Iskandar tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra Iskandar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpanya.

Indra Iskandar terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.

Sosok Indra Iskandar, selain menjabat sebagai Sekjen DPR RI, juga sebagai komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tahun 2021. 

PT BKI merupakan perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia.

Indra mengaku belum mendapatkan surat resmi mengenai pengangkatan tersebut. Indra menyebut dia baru dihubungi secara lisan oleh Kementerian BUMN.

Penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris PT BKI berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/Mbu/02/2015.

Para Tersangka Belum Ditahan KPK

Meski telah ditatapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025). 

Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo.

Berikut profil Indra Iskandar

Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta pada 14 November 1966.

Dilansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), Indra pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi.

Awalnya, ia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005.

Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB.

Di luar riwayat pendidikan, Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.

Dilansir dari laman resmi UI, perjalanann karier Indra sebagai PNS bermula di Sekretariat Negara (Setneg). Di sana, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti Kasubbag Perencanaan Pembangunan pada 2002-2005 dan Kabag Bangunan pada 2006-2011.

Ia juga pernah ditunjuk menjadi Karo Umum pada 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada 2015.

Setelah itu, Indra ditugaskan sebagai menjadi Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Indra kemudian ditunjuk sebagai Sekjen DPR pada 15 Mei 2018. 

Selain itu, Indra Iskandar juga ditunjuk sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) 2021.

Harta kekayaan Indra Iskandar

Merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indra Iskandar memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.804.074.177 per 31 Desember 2023.

Harta kekayaannya terdiri dari:

1. Properti:

Tanah dan bangunan seluas 790 m2/347 m2 di Bogor senilai Rp 4.700.000.000 

Tanah seluas 400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 2.300.000.000

Tanah seluas 400 m2 di Jakarta selatan senilai Rp 1.100.000.000

Tanah seluas 19.994 m2 di Cianjur senilai Rp 250.000.000.

2. Lainnya:

Kas dan setara kas: Rp 200.074.177

Hutang: Rp 746.000.000. 

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunMedan dan Kompas.com dengan judul "Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved