Bandingkan Gaji dan Tunjangan Teddy Indra Wijaya saat Berpangkat Mayor dan Letkol
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.
Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.
Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.
Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.
Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang telah melakukan tugas dengan mempertaruhkan jiwa dan raga.
Sementara, kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.
Sementara itu, meskipun ada kontroversi mengenai prosedur yang digunakan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, keputusan tersebut tetap menjadi sorotan penting dalam dinamika internal TNI, terutama terkait dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Intip Gaya Letkol Teddy Pakai Loreng Lagi di HUT TNI |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Syarat Tinggi Calon Prajurit TNI AD Diubah, Dulu 163 Cm Kini 158 Cm Bisa Daftar |
![]() |
---|
Letkol Teddy Ungkap Momen Antar Surat Prabowo ke Sri Mulyani hingga Budi |
![]() |
---|
Lompatan Karier Letkol Teddy, Akmil 2011 Terima Bintang Mahaputra |
![]() |
---|
Karier Moncer Teddy Akmil 2011 Raih Bintang Mahaputra, Calon Jenderal Termuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.