Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Gaji dan Tunjangan Teddy Indra Wijaya saat Berpangkat Mayor dan Letkol

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letnan Kolonel (letkol). Lantas berapa gaji Teddy Indra Jaya usai tak lagi mayor? bandingkan saat Letkol. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letnan Kolonel (letkol).

Lantas berapa gaji Teddy Indra Jaya usai tak lagi mayor? bandingkan saat Letkol.

Teddy Indra Jaya kini jadi perhatian usai naik pangkat jadi letnan kolonel atau Letkol.

Teddy Indra Jaya baru-baru ini naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau Letkol pada Kamis, (6/3/2025).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.

Kini gajinya pun jadi sorotan.

Sebelumnya, kenaikan pangkat yang diterima Teddy Indra Jaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana.

Terlepas dari itu, gaji Teddy Indra Wijaya yang telah naik pangkat itu jadi sorotan.

Lantas berapa gajinya usai naik pangkat jadi Letkol?

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji terbaru annggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved