Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Suara PSU Pilwali Palopo Dicetak di Tempat yang Sama, Ini Penjelasan KPU

KPU berencana untuk kembali mencetak surat suara PSU di Kompas Gramedia atau Jawapos.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo rencananya akan dicetak di percetakan yang sama seperti sebelumnya.

KPU berencana untuk kembali mencetak surat suara PSU di Kompas Gramedia atau Jawapos.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, saat dihubungi pada Jumat (7/3/2025).

Marzuki menjelaskan bahwa tahapan logistik masih sangat jauh, mengingat pendaftaran pasangan calon baru saja diumumkan.

Namun, ia optimis tidak akan ada hambatan dalam pengadaan logistik PSU meskipun waktu yang tersedia terbatas.

“Bisa, apalagi jika dilihat dari pengalaman sebelumnya, percetakan mampu menyelesaikan dalam waktu yang singkat,” ujarnya. “Selain itu, surat suara yang dicetak hanya untuk pemilihan Wali Kota, tidak ada untuk Gubernur,” tambahnya.

Untuk percetakan surat suara PSU, KPU Sulsel masih akan menggunakan percetakan yang sama dengan sebelumnya.

“Sepertinya percetakan yang dipilih masih sama, yaitu Kompas atau Jawapos,” ungkap Marzuki.

Marzuki mengungkapkan bahwa percetakan tersebut dipilih karena memiliki kapasitas besar untuk mencetak ratusan lembar surat suara setiap harinya.

“Kami membutuhkan percetakan yang mampu mencetak ratusan lembar per hari, dan hanya percetakan besar yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo didiskualifikasi. Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dibatalkan setelah adanya gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Dalam sidang sengketa hasil Pilwali Palopo, gugatan yang diajukan oleh pasangan FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.

Akibatnya, kemenangan Trisal-Ome dibatalkan oleh MK karena masalah keabsahan ijazah milik Trisal. Bahkan, Trisal Tahir juga didiskualifikasi dalam pemilihan tersebut(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved