Inilah Nama Terpanjang di Indonesia, Ada Lebih Panjang 19 Kata Tapi Ditolak Dukcapil
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkap pemilik nama terpanjang di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah pemilik nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sebenarnya, ada nama yang lebih panjang.
Hanya saja tidak sesuai dengan aturan nama yang ditetapkan Dukcapil.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkap pemilik nama terpanjang di Indonesia.
Hal ini seperti diunggah akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin (3/3/2025), yang menyebut nama terpanjang di Indonesia ini terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Adapun nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil tersebut ternyata berawalan huruf V.
Namanya adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Nama terpanjang kedua adalah RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo dengan 64 digit.
Dan ketiga ada Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung dengan 63 digit.
Sebelumnya, Dukcapil pernah mendapati kasus nama yang lebih panjang namun berujung dengan penolakan.
Sehingga, orang tua harus mengubah nama anaknya agar mendapat akta kelahiran.
Diberitakan Kompas TV (13/11/2021), nama terpanjang yang terdiri dari 19 kata itu dimiliki oleh seorang anak asal Tuban, Jawa Timur.
Sebelumnya, anak tersebut diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Keluarga sang anak sempat bersikeras tidak mau mengubah nama tersebut karena memiliki makna tersendiri bagi keluarga.
Bahkan, sang orang tua sampai menulis surat terbuka kepada Jokowi kala itu, karena kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka.
Pada akhirnya, keduanya luluh setelah Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Kewarganegaraan (Dirjen Dukcapil Kemendagri), datang ke rumah dan berbicara dengan mereka.
Kini, anak itu telah berganti nama menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta dengan panggilan Cordo.
Aturan Dukcapil: Nama Maksimal 60 Karakter
Sebagai catatan, sejak 2022, pemerintah telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi.
Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, atau ingin membatasi warga ketika ingin memberikan nama kepada sang anak.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, nama yang tersusun dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan bisa mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.
"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Layanan yang terkendala akibat nama yang terlalu panjang bisa dialami ketika akan mengurus KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
Aturan Pencatatan Nama di Indonesia Lebih lengkap, merujuk Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ini aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:
Mudah dibaca Tidak bermakna negatif Tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Pemberian nama sesuai ketentuan penting diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Surat Keterangan Kependudukan Akta Pencatatan Sipil.
Jika tidak sesuai ketentuan di atas, Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Lebih lanjut, apabila pejabat Dukcapil setempat nekat melakukan pencatatan nama yang melanggar aturan maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com
| Dari Fotografer ke Coach Profesional, Rezki Radhiya Usman Fokus Pemberdayaan Perempuan |
|
|---|
| Giring Ganesha ke Makassar Siapkan Event Konferensi Musik Indonesia |
|
|---|
| REI Sulsel Optimistis Expo 2026 Dorong Transaksi Properti |
|
|---|
| Indahnya Toleransi, 4 Mahasiswi Non Muslim Wisuda di UMI Makassar |
|
|---|
| Dukcapil Takalar Rilis Data Perpindahan Penduduk 2024-2025, Ini Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nama-terpanjang-di-Indonesia.jpg)