Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Mabuk saat Mudik Bisa Membatalkan Puasa?

Namun apabila muntah secara tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasa.

Editor: Sudirman
Freepik.com/jcomp
ILUSTRASI MUNTAH - Muntah secara sengaja salah satu hal bisa membatalkan puasa. Namun jika muntah saat mudik, tidak akan membatalkan puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak hal bisa membatalkan puasa.

Salah satunya muntah secara sengaja.

Namun apabila muntah secara tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasa.

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi).

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut adalah:

Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.

Muntah keluar dari mulut dan hidung.

Muntah kembali masuk ke dalam perut.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”

Jadi,  jika terpaksa harus muntah, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

3. Muntah dengan sengaja

4. Melakukan hubungan suami istri

5. Keluar air mani dengan sengaja

6. Haid dan nifas

7. Gila

8. Keluar dari Islam atau murtad

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved