Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?

Mengapa tidak sah? Karena orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Tayang:
Editor: Sudirman
blog.sscor.com
ILUSTRASI PINGSAN - Seseorang seringkali pingsan saat berpuasa. Apa puasanya sah atau tidak? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi fisik seseorang seringkali mengalami gangguan saat berpuasa.

Bahkan ada di antara mereka pingsan saat berpuasa.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang pingsan saat berpuasa?

Kepala Satuan Pengawas Internal IAIN Surakarta, M Nashirudin mengatakan, jika seorang yang berpuasa pingsan dan waktu pingsannya menghabiskan seluruh waktu siangnya di bulan Ramadhan maka puasanya dianggap tidak sah.

"Jika ada orang yang pingsan kemudian pingsannya itu menghabiskan seluruh waktu siangnya di bulan Ramadhan, artinya dia pingsan mulai sejak sebelum fajar sampai terbenamnya matahari dan dia tidak tersadarkan diri, maka puasanya tidak sah," ujar Nashirudin.

Mengapa tidak sah? Karena orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Sehingga orang yang pingsan atau tertidur sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari tentunya tidak akan mampu memenuhi persyaratan puasa tersebut, dan harus mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Dr. M Nashirudin juga menjelaskan jika seseorang pingsan hanya sebentar atau bahkan cukup lama, tetapi masih sadar di antara waktu fajar hingga maghrib lalu melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah. 

Hal ini karena selama waktu tersebut, ia masih memenuhi syarat utama puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa

"Tetapi jika dia pingsannya hanya sebentar atau lama, tapi dia masih menemukan waktu di antara fajar sampai terbenamnya matahari," lanjut Nashirudin.

"Yang waktu itu bisa dikatakan bahwasanya dia memenuhi persyaratan untuk dikatakan menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami istri yang membatalkan puasa, maka puasanya sah." (Tribunwow)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved