Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Kota Palopo Kondusif

Pilkada Palopo 2024 akan melakukan pemungutan suara ulang setelah putusan MK mendiskualifikasi Trisal Tahir.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo, kondisi di Kantor KPU Palopo terpantau aman.

Diketahui MK telah membacakan putusan terkait PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam. 

Sejumlah putusan dibacakan oleh MK termasuk meminta KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sehari pasca putusan tersebut, Kantor KPU Palopo terlihat aman. 

Bahkan puluhan personel gabungan Polres di Luwu Raya dan Brimob juga terlihat mengamankan Kantor KPU Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved