TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana Revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka membedah RUU KUHAP itu, melalui workshop yang berlangsung di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).
Total ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan 'Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia' itu.
Ada pun lima narasumber yang dihadirkan, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021, Prof Dr Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof Dr Hambali Thalib. Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Dr Sabri Samin dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof Dr Said Karim.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.