Retreat Kepala Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono, I Wayan Koster dan 124 Kepala Daerah Batal Ikut Retreat Magelang
Pramono Anung dan I Wayan Koster batal ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM- Dua kader utama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI Perjuangan ), Pramono Anung dan I Wayan Koster batal ikut retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
Saat ini, Pramono Anung menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, I Wayan Koster menjabat sebagai gubernur Bali.
Tak hanya itu, sebanyak 124 kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya akan batal ikut.
Sebanyak 126 kader PDI Perjuangan dilantik presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).
Mereka seharusnya akan ikut Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, mulai besok, Jumar (21/2/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Soekarno Putri mengeluarkan surat berjudul “Instruksi Harian Ketua Umum”, Kamis (20/2/2025).
Instruksi yang ditanda tangani Megawati Soekarno Putri ini pun menginstruksikan kepada yang kader menjabat kepala daerah untuk tidak ikut retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang 21-28 Februari 2025. Sekiranya dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunju petunjuk ketua umum,” tulis Megawati dalam suratnya.
Instruksi ini menyikapi setelah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025), para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan langsung menjalani retret atau orientasi khusus di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Retret ini bukan sekadar pertemuan biasa.
Selama delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025, para kepala daerah akan mengikuti berbagai pembekalan intensif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Presiden Prabowo sendiri sempat menyinggung agenda ini saat memberikan sambutan setelah pelantikan.
KPK Tahan Hasto
KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.
Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.
Lalu kenapa KPK baru menjebloskan Hasto ke tahanan sekarang?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.
Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.
"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. "Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.
Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.
"Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.
alam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.
"Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," pungkasnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
PDI Perjuangan
Pramono Anung
I Wayan Koster
retreat kepala daerah
Jawa Tengah
Munafri-Aliyah Kembali ke Makassar Malam Ini |
![]() |
---|
Aliyah Susul Munafri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Ikut Materi Kebijakan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Istri Bupati Maros Rutin Bawakan Jus Timun untuk Chaidir Syam di Magelang |
![]() |
---|
Munafri Arifuddin Gagah Pakai Loreng di Akmil Magelang |
![]() |
---|
Bukan Bupati, Jumail Mappile Ambil Alih Kendali Pemerintahan Lutra Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.