Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Puasa Ganti di Hari Jumat? Simak Hukumnya dan Waktu-waktu Dilarang Berpuasa dalam Islam

Pertanyaan ini sering kali muncul sebab adanya larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
PUASA JUMAT - Ilustrasi puasa hari Jumat yang dibuat hasil kecerdasan buatan (AI), Jumat (21/2/2025). Puasa ganti di hari Jumat banyak dipertanyakan umat muslim karena ada waktu-waktu tertentu dilarang berpuasa. 

Hari Jumat adalah Hari Raya bagi umat Islam.

Terdapat perbedaan pandangan ulama tentang Puasa di Hari Jumat 

Ada yang menghukuminya makruh dan ada yang melarang berpuasa pada Hari Jumat.

Puasa Jumat Makruh apabila sebelum atau sesudahnya, yaitu Kamis atau Sabtu tidak melaksanakan puasa. 

5. Syakban 

Hari Syak adalah yanggal 30 Syakban dan apabila ragu sebab awal bulan Ramadhan yang belum terlihat hilalnya, maka ketidakjelasan itulah yang dinamakan dengan syak dan menurut syar’i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa. 

Namun, melaksanakan puasa qadha Ramadhan diperbolehkan. Selain itu juga diperbolehkan berpuasa bagi orang-orang yang terbiasa berpuasa Dawud, Senin dan Kamis. 

6. Puasa Sepanjang Masa

Tidak ada anjuran atau saran bagi umat muslim dalam melakukan puasa sepanjang tahun. 

Akan tetapi sebagai solusi maka diperbolehkan untuk melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa, sehari berbuka dan begitu pun seterusnya. 

7. Wanita Saat Haid atau Nifas 

Wanita yang sedang berada dalam masa haid atau nifas juga sangat dilarang untuk berpuasa, bahkan hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa. 

Akan tetapi, wanita yang mengalami haid atau nifas juga harus mengganti puasa tersebut dengan puasa pada hari lainnya. 

8. Wanita Tanpa Izin Suami 

Sebelum menunaikan puasa sunnah, seorang wanita yang sudah menjadi istri haruslah mendapatkan ijin dari suami terlebih dulu. Apabila suami memberi ijin, maka istri baru boleh menunaikan puasa sunnah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved