Tinggalkan DPRD Demi Bupati, Segini Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan Syaharuddin Alrif Pimpin Sidrap
Kini jabat Bupati Sidrap, Sulawesi Selatan, Syahar akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Syaharuddin Alrif satu dari ratusan kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Setelah dilantik, Syahar akan mengikuti retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akmil Magelang, 21-28 Februari 2025.
Kini jabat Bupati Sidrap, Sulawesi Selatan, Syahar akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.
Seperti diketahui Syahar memutuskan maju Pilkada 2024 padahal ia berpeluang jabat Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Ia hattrick ke parlemen Sulsel.
Perolehan suara pribadinya bahkan mencetak rekor suara tertinggi.
Namun ia memutuskan mundur dari parlemen.
Baca juga: Saya Tidak Pernah Bermimpi Jadi Bupati, Cita-cita Saya Dulu Cuma Masuk Unhas
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati Sidrap?
Resmi jabat Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Biaya Penunjang Operasional
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.
- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen
- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen
- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen
- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen
- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen
- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen
Jika mengacu pada realisasi PAD Sidrap pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Sidrap Rp31 juta per bulan atau Rp381 juta per tahun.
Itulah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Syaharuddin Alrif tiap bulan selama menjabat Bupati Sidrap lima tahun.(*)
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, DWP Sidrap Siap Bantu Pemerintah Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Panen Raya di Teteaji, Bupati Sidrap Turun Langsung Operasikan Mesin Panen Padi |
![]() |
---|
Pemkab Sidrap Dukung UMKM Lokal Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Bayi Dibuang di Tempat Wudu Masjid Sidrap, Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.