Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Makassar Pangkas Anggaran ATK dan Rapat di Hotel

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut perintah efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN - Headline Koran Tribun Timur edisi Sabtu (15/2/2025). Berita utama Tribun Timur hari ini mengulas tentang langkah Pemkot Makassar menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berjanji mengurangi kegiatan seremoni di hotel atau penyewaan tempat.

Mereka akan lebih banyak menggunakan fasilitas pemerintah untuk pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut perintah efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perintah efisiensi wajib dilaksanakan. 

Untuk penggunaan anggaran daerah akan dikontrol langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita akan jalankan dan BPKAD akan melakukan kontrol mengenai pencairan anggaran mana yang jadi prioritas, mana yang bukan dan apa yang bisa diefisiensi,” ucap Andi Zulkifli Nanda, Jumat (14/2/2025).

Zulkifli mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan efisiensi sebelum kebijakan ini diterapkan.

Pemkot Makassar telah memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah. 

Pemotongannya mencapai 50 persen. 

Baca juga: Anggaran Infrastruktur Luwu Nol, Proyek Jalan Rp 37 M dan Irigasi Rp 10 M Batal

“Pada dasarnya kita sudah lakukan itu saat penyusunan APBD Pokok 2025. Tapi kita tetap tindak lanjuti (efisiensi). Kita akan buat postur APBD lebih efisien,” tuturnya.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres itu tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Efisiensi Sasar ATK

Efisiensi anggaran juga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved