Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Mangkrak

Telan Anggaran Rp1,5 Miliar Pasar Batusitanduk Mangkrak, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan Luwu

Pasar Batusitanduk Luwu jadi sorotan, PP IPMIL sebut mangkrak. Dinas Perdagangan beri penjelasan soal masalah legalitas lahan.

PP IPMIL
PASAR BATUSITANDUK - Potret Pasar Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mangkrak diabadikan tim dokumentasi PP Ipmil Luwu. Foto ini diterima tribun-timur.com, Kamis (5/2/2025). Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu disebut Kadis Perdagangan Luwu, Ruslang terkendala lantaran legal standing.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pembangunan Pasar Batusitanduk di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menghabiskan anggaran Rp1,5 miliar, mendapat sorotan dari organisasi mahasiswa PP IPMIL Luwu.

Mereka menilai proyek tersebut mangkrak dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kabid Humas PP IPMIL Luwu, Muhammad Fahmi, menilai Dinas Perdagangan kurang serius menangani proyek ini. 

Ia juga menduga adanya mafia tanah menghambat proses pembangunan.

"Pasar sebagai pusat perekonomian utama seharusnya mendapat perhatian serius. Kami menduga persoalan ini bukan hanya terkait sengketa lahan, tetapi juga dipengaruhi oleh konflik politik di periode pemerintahan sebelumnya," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Fahmi juga menegaskan bahwa Pj Bupati Luwu harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kondisi yang merugikan masyarakat.

Terutama para pedagang yang terpaksa berjualan di pinggir Sungai Lamasi. 

Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah pasar.

"Kami berharap pemerintah segera bertindak tegas dan profesional untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat," akunya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Ruslang, membantah tuduhan bahwa proyek tersebut mangkrak.

Menurutnya, pembangunan masih berproses, tetapi terhambat masalah legalitas lahan.

"Saya tidak bisa mengalokasikan anggaran selama tidak ada legal standing. Saat ini, tanah tersebut masih dalam proses pengurusan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena ada klaim kepemilikan dari pihak lain," jelasnya.

Ruslang menambahkan bahwa pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan mengajukan permohonan ke BPN dan mengacu pada keterangan dari pemerintah kecamatan dan desa.

"Terakhir, pembangunan dilakukan pada 2023. Kami berharap ada solusi, termasuk dari pihak yang mengklaim lahan, agar proyek ini bisa kembali berjalan," tutup Ruslang. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved