Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Mobil Mewah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil sitaan dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
KETUA PP - Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno yang terseret kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK menyita 11 mobil dari rumah Japto di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Arif menyebut Japto meminta seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan.

Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

"Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi," kata dia.

Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto dan Ahmad Ali itu berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved