Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Mobil Mewah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil sitaan dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
KETUA PP - Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno yang terseret kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK menyita 11 mobil dari rumah Japto di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil sitaan dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang digeledah pada Selasa (4/2/2025).

Dari rumah Japto di Jakarta Selatan itu KPK menyita sebanyak 11 mobil berbagai merek.

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Sebanyak 11 mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp56 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

Selain menggeledah rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu KPK menyita uang rupiah dan valas yang bila dijumlahkan nilainya Rp3,4 miliar.

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Barat, Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar," kata Tessa.

Selain uang miliaran, penyidik juga menyita tas dan jam tangan mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).

Dihubungi terpisah, Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," Arif Rahman.

Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas.

Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

"Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved