Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Pedagang Eceran di Maros Tolak Aturan Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Di Maros, Sulawesi Selatan, terpantau sejumlah pedagang pengecer nampak masih menjajakan tabung melon ini.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon secara bebas di warung atau pedagang eceran.

Nyatanya, banyak pedagang yang belum tahu kebijakan ini.

Di Maros, Sulawesi Selatan, terpantau sejumlah pedagang pengecer nampak masih menjajakan tabung melon ini.

Salah satu pedagang, Zaharia, bahkan mengaku tak tahu menahu mengenai aturan baru ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved