Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pria Beristri di Jeneponto Sulsel Ditangkap Polisi

H menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan Y (35), Selasa (28/1/2025) saat korban lagi tertidur pulas.

HUMAS POLRES JENEPONTO
DIPERIKSA PENYIDIK - Y (35) diperiksa penyidik PPA Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (28/1/2025). Y Dilaporkan atas dugaan rudapaksa gadis 17 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial H (17) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

H menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan Y (35), Selasa (28/1/2025).

Peristiwa terjadi pada dini hari saat korban tertidur pulas.

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Kamis (30/1/2025).

Korban dan terduga pelaku diketahui masih satu dusun.

Y berhasil diringkus dihari yang sama setelah pihak Polsek Kelara menerima laporan.

"Tidak sampai 24 jam diamankan oleh anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28 Januari 2025 sore," urainya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres, Y mengakui perbuatannya.

Saat ini korban trauma.

Sementara Y yang diketahui telah berkeluarga terancam penjara 15 tahun.

Y dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved