Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M

Sebanyak 23 polisi pernah terlibat kasus pemerasan dari tiga kasus berbeda termasuk kasus guru Supriyani.

Editor: Sudirman
Ist
AKBP Bintoro. AKBP Bintoro terjerat kasus dugaan pemerasan anak bos prodia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 23 polisi pernah terseret kasus pemerasan.

Dari 23 polisi, mereka terlibat pemerasan tiga kasus berbeda.

Yaitu kasus pemerasan ke penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus guru Supriyani, dan terbaru pemerasan anak bos Prodia.

Kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project melibatkan 20 polisi.

Sementara kasus pemerasan terhadap guru Supriyani melibatkan 2 polisi.

Terbaru kasus pemerasan anak bos Prodia melibatkan satu polisi.

Mereka yang terlibat kasus pemerasan telah menjalani pemeriksaan di Propam.

Berikut kronologi 23 polisi terjerat kasus pemerasan:

Konser Djakarta Warehouse Project

Polri mejatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pemerasan ke penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksinya sendiri mulai dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan

Erdi mengatakan dalam hal ini pihaknya akan secara tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat.

Pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas juga dilakukan untuk mengawasi proses tersebut agar transparan.

"Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," jelasnya, Selasa (14/12025).

Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

 2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kasus Guru Supriyani

Dua polisi terseret kasus pemerasan guru Supriyani.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM mengakui memeras guru Supriyani di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pengakuan keduanya saat menjalani sidang pelanggaran etik di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Keduanya mengakui meminta uang berbeda ke guru Supriyani.

 Ipda MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Uang itu diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh.

Uang itu digunakan untuk merenovasi Polsek Baito.

Yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.

 "Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.

Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.

Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."

Pelaku

Ipda MI Kapolsek Baito

Aipda AM Kanit Reskrim Polsek Baito

Pemerasan Anak Bos Prodia

AKBP Bintoro, perwira menengah dituding memeras memeras anak bos Prodia sebesar Rp20 M.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Dugaan pemerasan terjadi saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Bintoro telah dimutasi dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bintoro menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah dan mengada-ngada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia memastikan tak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia.

Apalagi kasus itu masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Terduga korban pemerasa menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved