Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spesialis Pencuri Tabung Gas dan CCTV di Parepare Ditangkap Polisi

Pencuri tersebut berinisial Samsuriadi (33) yang merupakan warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Samsuriadi (33) ditangkap Polisi di Jl Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Soreang ringkus pencuri CCTV yang telah beraksi di BTN Graha, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Pencuri tersebut berinisial Samsuriadi (33) yang merupakan warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare

Pelaku merupakan resedivis yang sudah 4 kali masuk lapas dengan kasus serupa, yaitu pencurian. 

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman akui setelah menerima laporan hilangnya CCTV warga yang terpasang di rumahnya, ia langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah kami menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian CCTV, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Soreang melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut," ujarnya, Jumat (24/1/2025). 

Hingga pada akhirnya pelaku berhasil diringkus di Jl Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kota Parepare," kata Iptu Kisman.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia telah mengambil CCTV tanpa sepengetahuan korban.

Selain itu, Samsuriadi juga menggondol tabung has LPG 3 kg milik korban.

Kasus tersebut digolongkan dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke Penyidik Tipiring Satuan Samapta Polres Parepare untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pencurian ringan adalah pencurian yang kerugiannya tidak lebih dari Rp 2. 500 ribu. Pencurian ringan ini diatur dalam Pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan penjara, dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

 


Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved