Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Sebut PPDB Jalur Solusi Jadi Penyebab Banyaknya Siswa Tak Terdaftar di Dapodik

Sebelumnya, 1.323 siswa SMP di Kota Makassar berstatus ilegal atau tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Siti Aminah Tribun Timur
Apel Pelajar SMP se Kota Makassar di Lapangan Karebosi,Jl Ahmad Yani, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) temukan penyebab dugaan banyanya siswa tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). 

Sebelumnya, 1.323 siswa SMP di Kota Makassar berstatus ilegal atau tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan.

Hal tersebut membuat Ombudsman turun tangan mencari penyebab hal tersebut.

Tim Ombudsman menemukan bahwa permasalahan itu terjadi, akibat pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru yang tidak sesuai Juknis PPDB.

Bahkan, banyaknya tekanan dari pihak eksternal yang ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

Selama tiga hari, Ombudsman telah mendatangi 12 Sekolah di Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua mengatakan, pemeriksaan di SMP Negeri 8 dan 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.

Dimana, kapasitas siswa dalam setiap kelas adalah 32 orang per rombel.

"Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” katanya, jumat (24/1/2025).

Adapun kata Aswiwin, mereka mendapati bahwa penggunaan jalur solusi yang tidak tercantum dalam juknis PPDB, menjadi penyebab utama masalah ini. 

Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali). 

Jalur Solusi tersebut, kata Aswiwin, tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.

“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas, semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” ungkapnya.

Faktor lain yang memperburuk situasi adalah tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, dan tekanan pihak-pihak eksternal yang memiliki akses untuk menitipkan peserta didik meski sudah melebihi kapasitas rombelnya.

“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar," ujarnya.

Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tambah dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved