Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ray Suryadi: Program Pemkot Makassar Harus Tetap Jalan, Kecuali Proyek Dana Transfer

Ray Suryadi Arsyad memperjelas terkait pernyataannya yang meminta OPD Pemkot Makassar menunda proyek fisik di 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
tribun timur
Anggota DPRD Makassar Fraksi Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad memperjelas terkait pernyataannya yang meminta OPD Pemkot Makassar menunda proyek fisik di 2025.

Ketua Fraksi Mulia DPRD Makassar ini menegaskan, seluruh kegiatan dan program yang ada di Makassar tetap harus berjalan.

Apalagi kegiatan dan belanja daerah yang sifatnya rutin, seperti operasional bulanan harus dilaksanakan. 

"Kita tidak boleh menahan belanja daerah untuk operasional bulanan, listrik, gaji pegawai dan lain, itu semua perlu dibelanjakan," ucap Ray Suryadi Arsyad, Selasa (21/1/2025). 

Sesuai arahan pemerintah pusat, belanja yang perlu ditunda adalah program atau kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. 

Ia mengingatkan agar Pemkot berhati-hati dalam menggunakan dana transfer. 

Apalagi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Yang disampaikan oleh pak wali betul bahwa itu intervensi dari pusat, dan intervensi juga jalannya belanja daerah yang ditransfer oleh pusat baik DID dan beberapa transfer daerah yang lain," jelasnya. 

Menurut Ray, surat edaran tersebut mengarahkan agar perencanaan program skala besar dipikirkan dengan matang. 

Edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Proses pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. 

"Saya tidak mengatakan jangan dibelanjakan, saya hanya sampaikan hal yang berkaitan dengan perencanaan besar untuk dipertimbangkan dulu, mengingat waktu pengerjaan yang tidak bisa dilaksanakan akhir tahun," jelasnya. 

"Makanya kami harap di TAPD menyikapi ini sebagai mitra yang baik, kita melakukan koordinasi menyikapi surat yang dikeluarkan pemerintah pusat," sambungnya. 

Diharapkan kebijakan ini mempermudah wali kota baru dalam menjalankan pemerintahan secara efektif

"Secara pemerintahan kan akan berubah, ada beberapa yang harus kita terima bahwa wali kota yang akan datang juga punya rancangan pembangunan selama lima tahun, itu nanti akan disesuaikan dengan perencanaan kita kedepan. Itulah yang diintervensi oleh pusat," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved