Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Tutorial Urus KTP di Dukcapil Takalar, Cuma Butuh 2 Berkas

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki setiap penduduk yang berumur minimal 17 tahun.

Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki setiap penduduk yang berumur minimal 17 tahun.

Proses pembuatan KTP-el bagi mereka yang baru pertema kali melakukan perekaman foto memerlukan dua syarat dokumen.

Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga dan Ijasah Sekolah Terakhir.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved