Tribun Video
VIDEO: Tutorial Urus KTP di Dukcapil Takalar, Cuma Butuh 2 Berkas
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki setiap penduduk yang berumur minimal 17 tahun.
Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki setiap penduduk yang berumur minimal 17 tahun.
Proses pembuatan KTP-el bagi mereka yang baru pertema kali melakukan perekaman foto memerlukan dua syarat dokumen.
Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga dan Ijasah Sekolah Terakhir.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Video
Jalan Rusak Jeneponto Viral, Warganet Sebut Pajak Tak Seimbang Kualitas Infrastruktur: Stopmi Bayar! |
![]() |
---|
VIDEO: Dedi Mulyadi Mendadak ke Kantor KPK Bahas Uang Rp5 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO: AMA Makassar Siap Mengembangkan Profesionalisme Masyarakat Manajemen |
![]() |
---|
VIDEO: Penjualan Sapi Meningkat di Palopo |
![]() |
---|
VIDEO: Warga Makassar Antusias Donor Darah di Karebosi Link |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.