Masih Ingat
Ingat Rifky Arisandi Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Gowa? 5 Tahun Berlalu Masih Bebas
Kasus penculikan perempuan di bawah umur di Gowa kembali mencuat setelah 5 tahun, pelaku Rifky Arisandi masih bebas meski sudah masuk DPO.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Masih ingat kasus pemuda bernama Rifky Arisandi yang membawa kabur perempuan di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)?
Kasus ini kembali mencuat setelah ibu Rifky, yakni Nurlaela Daeng Caya, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Resmob Polres Gowa karena turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus membawa kabur perempuan di bawah umur ini sudah bergulir sejak tahun 2020.
Namun ironisnya, pelaku utama, yakni Rifky, masih berkeliaran bebas.
Rifky Arisandi, pemuda asal Kabupaten Jeneponto, sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sempat ditangkap Sat Reskrim Polres Gowa pada 7 Juli 2021 lalu di Maumere, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan penculikan anak di bawah umur berinisial SM (16).
Namun, Rifky kabur dari sel tahanan Polres Gowa tak lama setelah ditahan.
Kuasa hukum korban, M Syafril Hamzah, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penculikan anak di bawah umur karena waktu itu kliennya masih berusia 16 tahun.
Syafril merunut perjalanan kasus ini dimulai ketika Rifky membawa kabur anak di bawah umur.
Rifky ditahan polisi pada 10 Juli 2021 lalu di Mapolres Gowa.
Seminggu menjalani masa tahanan, ia kembali melarikan diri.
"Sangat disayangkan, pada 29 September 2021, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan maupun pengejaran pelaku dari Polres Gowa," ujar Syafril, Sabtu (18/1/2025).
Syafril menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Rifky saat ini berada di Jeneponto dan masih bebas berkeliaran.
Polres Gowa juga tidak memberikan penjelasan terkait kejelasan perkara ini.
"Kami tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dari Polres Gowa. Namun, informasi dari masyarakat di Jeneponto menyebutkan bahwa pelaku berkeliaran di sekitar Kecamatan Bangkala," tambahnya.
Pada 26 Agustus 2020, pelaku utama dilaporkan, dan pada 31 Agustus 2022, Syafril diberi kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
Syafril pun mendesak Polres Gowa agar segera menangkap Rifky.
Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, ibu dari pelaku, terlibat dalam kasus ini karena membantu membawa kabur perempuan di bawah umur tersebut.
Syafril melanjutkan bahwa Nurlaela telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa.
"Karena dalam pelariannya, Rifky dibantu oleh ibunya, maka Pasal 332 Jo Pasal 55-56 tentang membantu dalam tindak pidana ini diterapkan kepada ibu pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menangkap buronan kasus tindak pidana turut serta membawa kabur anak perempuan di bawah umur, Jumat (17/1/2025).
Terpidana bernama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan jaksa.
Penangkapan terhadap Nurlaela Dg Caya dibantu oleh tim Resmob Polres Gowa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, mengatakan bahwa terpidana ditangkap di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
"Terpidana ini terlibat dalam kasus turut serta membawa lari anak perempuan di bawah umur, atau tindak pidana Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.
Namun, proses eksekusi sempat terhambat karena terpidana tidak mematuhi panggilan hukum meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Akibatnya, terpidana dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan RI.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
"Terpidana harus menjalani sisa masa tahanannya kurang lebih selama 4 bulan," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri secara sukarela.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," singkatnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ingat Ningsih Tinampi Dukun Viral Ngaku Dikawal Malaikat dan Nabi saat Obati Pasien? Begini Kabarnya |
![]() |
---|
Ingat Diana Pungky 'Jin Cantik' Jinny Oh Jinny? Penampilannya di Usia 50-an Tuai Pujian Netizen |
![]() |
---|
Ingat Jeniaty Rike? Dulu Camat Viral Mundur Usai Dipermalukan Bupati Torut Ombas, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ririe Fairus Mantan Istri Ayus Sabyan Menikah? Video Pakai Gaun Pengantin Bikin Netizen Heboh |
![]() |
---|
Ingat Ririe Fairus? Dulu Viral Cerai dari Ayus Gegara Nissa Sabyan, Kini Heboh Pakai Gaun Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.