Masih Ingat
Ingat Rifky Arisandi Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Gowa? 5 Tahun Berlalu Masih Bebas
Kasus penculikan perempuan di bawah umur di Gowa kembali mencuat setelah 5 tahun, pelaku Rifky Arisandi masih bebas meski sudah masuk DPO.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Pada 26 Agustus 2020, pelaku utama dilaporkan, dan pada 31 Agustus 2022, Syafril diberi kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
Syafril pun mendesak Polres Gowa agar segera menangkap Rifky.
Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, ibu dari pelaku, terlibat dalam kasus ini karena membantu membawa kabur perempuan di bawah umur tersebut.
Syafril melanjutkan bahwa Nurlaela telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa.
"Karena dalam pelariannya, Rifky dibantu oleh ibunya, maka Pasal 332 Jo Pasal 55-56 tentang membantu dalam tindak pidana ini diterapkan kepada ibu pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menangkap buronan kasus tindak pidana turut serta membawa kabur anak perempuan di bawah umur, Jumat (17/1/2025).
Terpidana bernama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan jaksa.
Penangkapan terhadap Nurlaela Dg Caya dibantu oleh tim Resmob Polres Gowa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, mengatakan bahwa terpidana ditangkap di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
"Terpidana ini terlibat dalam kasus turut serta membawa lari anak perempuan di bawah umur, atau tindak pidana Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.
Namun, proses eksekusi sempat terhambat karena terpidana tidak mematuhi panggilan hukum meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Akibatnya, terpidana dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan RI.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
"Terpidana harus menjalani sisa masa tahanannya kurang lebih selama 4 bulan," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri secara sukarela.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," singkatnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ingat Ningsih Tinampi Dukun Viral Ngaku Dikawal Malaikat dan Nabi saat Obati Pasien? Begini Kabarnya |
![]() |
---|
Ingat Diana Pungky 'Jin Cantik' Jinny Oh Jinny? Penampilannya di Usia 50-an Tuai Pujian Netizen |
![]() |
---|
Ingat Jeniaty Rike? Dulu Camat Viral Mundur Usai Dipermalukan Bupati Torut Ombas, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ririe Fairus Mantan Istri Ayus Sabyan Menikah? Video Pakai Gaun Pengantin Bikin Netizen Heboh |
![]() |
---|
Ingat Ririe Fairus? Dulu Viral Cerai dari Ayus Gegara Nissa Sabyan, Kini Heboh Pakai Gaun Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.