Kementerian Pendidikan
Aturan Guru PNS Ngajar di Sekolah Swasta, Irman YL Yakin Presiden Prabowo Serius Urus Pendidikan
aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS maupun berstatus PPPK di sekolah swasta.
Editor:
Muh Hasim Arfah
handover
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerbitkan aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulsel, Irman Yasin Limpo mengapresiasi aturan terbaru dari kementerian ini.
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Dengan terbitnya aturan ini, guru berstatus ASN yang memenuhi kriteria diatas harus siap mengajar di sekolah swasta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.