Kementerian Pendidikan
Aturan Guru PNS Ngajar di Sekolah Swasta, Irman YL Yakin Presiden Prabowo Serius Urus Pendidikan
aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS maupun berstatus PPPK di sekolah swasta.
Selain itu, guru tak akan menumpuk di sekolah negeri.
“Guru ini akan mengajar juga di sekolah swasta, sehingga sekolah swasta yang kekurangan guru bisa memberikan pelayanan pendidikan yang sama dengan negeri,” katanya.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PNS atau PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta:
1. Guru berstatus PNS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
2. Guru PPPK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.