Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Pendidikan

Aturan Guru PNS Ngajar di Sekolah Swasta, Irman YL Yakin Presiden Prabowo Serius Urus Pendidikan

aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS maupun berstatus PPPK di sekolah swasta.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerbitkan aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulsel, Irman Yasin Limpo mengapresiasi aturan terbaru dari kementerian ini. 

Selain itu, guru tak akan menumpuk di sekolah negeri. 

“Guru ini akan mengajar juga di sekolah swasta, sehingga sekolah swasta yang kekurangan guru bisa memberikan pelayanan pendidikan yang sama dengan negeri,” katanya. 

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PNS atau PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta:

1. Guru berstatus PNS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

2. Guru PPPK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved