Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KKP Tak Keluarkan Izin, Pemprov Jabar Akui Pagar Laut Miliknya

Pemprov Jawa Barat mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau untuk pembangunan alur pelabuhan.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Setelah kehebohan pagar laut yang berada di Tangerang, Banten kini pagar laut di Bekasi, Jawa Barat sepanjang 8 kilometer juga disorot. 

Namun, mengenai pagar yang berada di perairan Bekasi ini, langsung dijawab oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihak Pemprov Jawa Barat mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi itu, untuk pembangunan alur pelabuhan. 

Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, pembangunan pagar laut di Bekasi merupakan kerjasama antara sejumlah pihak.

Yakni, hasil kerjasama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Juni 2023. 

Ahman menyebut, PT TRPN mengerjakan pembuatan alur pelabuhan pada sisi kiri, sedangkan sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

"Dengan kesepakatan ini maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya," kata Ahman Kurniawan, Selasa (14/1).

Dijelaskan Ahman, PT TRPN menata ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 miliar. 

Adapun luas PPI Paljaya tersebut, sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer. 

Sementara, kedalaman alur pelabuhan sekitar lima meter dari permukaan air. Kemudian, lebar alur pelabuhan sekitar 70 meter. 

Nah, alur inilah yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan. 

Lebih lanjut, Ahman menjelaskan, terdapat tiga fasilitas yang harus dipenuhi dalam penataan ulang PPI Paljaya. Pertama, fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. 

Kedua, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid.  Ketiga, fasilitas fungsional yang meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal 

"Tiga fasilitas inilah yang ada di dalam perjanjian kerja sama dengan swasta," ujarnya.

Terkait keberadaan deretan bambu di perairan Tarumajaya ini, Ahman menegaskan, jelas kepemilikannya.

Sehingga, menurutnya, tidak bisa dianggap misterius.

"Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya, kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini, ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing," tegasnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapil) V, Marjaya Sargan, menyampaikan pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tangerang, Banten. Menurutnya, pembuatan pagar laut di Bekasi ini untuk pelabuhan PPI. 

"Beda Bekasi mah itu buat pelabuhan PPI (pangkal pendaratan ikan) resmi beda kayak di Tangerang bukan misterius," kata Marjaya.

Pembangunan kawasan PPI Paljaya itu, merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat. Lantas, DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan mereka tidak pernah mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan pagar laut yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat. "KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin.

Doni juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pada 19 Desember 2024, KKP juga telah mengirimkan surat kepada pemilik pagar laut, meminta penghentian kegiatan yang tidak memiliki izin.

"Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ujar Doni.

"Itu (pagar laut di Bekasi) yang punya perusahaan. Kami bersurat ke perusahaannya," lanjutnya.

Ia menyebut saat ini KKP masih melakukan pendalaman. Doni belum bisa membeberkan lebih detail dari perusahaan pemilik pagar laut ini karena berkaitan dengan proses penegakan hukum.(Tribun Network/daz/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved