Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KKP Tak Keluarkan Izin, Pemprov Jabar Akui Pagar Laut Miliknya

Pemprov Jawa Barat mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau untuk pembangunan alur pelabuhan.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Setelah kehebohan pagar laut yang berada di Tangerang, Banten kini pagar laut di Bekasi, Jawa Barat sepanjang 8 kilometer juga disorot. 

Namun, mengenai pagar yang berada di perairan Bekasi ini, langsung dijawab oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihak Pemprov Jawa Barat mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi itu, untuk pembangunan alur pelabuhan. 

Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, pembangunan pagar laut di Bekasi merupakan kerjasama antara sejumlah pihak.

Yakni, hasil kerjasama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Juni 2023. 

Ahman menyebut, PT TRPN mengerjakan pembuatan alur pelabuhan pada sisi kiri, sedangkan sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

"Dengan kesepakatan ini maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya," kata Ahman Kurniawan, Selasa (14/1).

Dijelaskan Ahman, PT TRPN menata ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 miliar. 

Adapun luas PPI Paljaya tersebut, sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer. 

Sementara, kedalaman alur pelabuhan sekitar lima meter dari permukaan air. Kemudian, lebar alur pelabuhan sekitar 70 meter. 

Nah, alur inilah yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan. 

Lebih lanjut, Ahman menjelaskan, terdapat tiga fasilitas yang harus dipenuhi dalam penataan ulang PPI Paljaya. Pertama, fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. 

Kedua, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid.  Ketiga, fasilitas fungsional yang meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal 

"Tiga fasilitas inilah yang ada di dalam perjanjian kerja sama dengan swasta," ujarnya.

Terkait keberadaan deretan bambu di perairan Tarumajaya ini, Ahman menegaskan, jelas kepemilikannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved