Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Penipuan Travel Haji di Barru, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sidang perkara tahap ke-5 ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pasca eksepsi terdakwa tidak diterima majlis hakim pada sidang perkara sebelumnya.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang tahap kedua di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU -Buntut kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel, Majelis Hakim periksa empat saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung dalam sidang tahap ke-5 di ruang sidang perkara Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Senin (13/1/2025). 

Sidang perkara tahap ke-5 ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pasca eksepsi terdakwa tidak diterima majlis hakim pada sidang perkara sebelumnya.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa, yaitu pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah dan para saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Sidang tersebut berlangsung alot, sidang mulai sekitar pukul 01.30 Wita dan hingga pukul 18.00 Wita sidang masih berlangsung.

Jaksa Penuntut Hmum (JPU), Akbar saat ditemui TribunTimur.com di sela-sela sidang menjelaskan pada hari ini agendanya yaitu pembuktian.

"Pada hari ini kami telah memanggil beberapa saksi dan kita masih diberi waktu, mungkin kita akan menghadirkan satu saksi lagi di sidang berikutnya," ujarnya.

"Pada hari ini total ada empat saksi yang kita periksa dari jamaah travel Al Hijrah Nurul Jannah," kata Akbar.

"Kita memeriksa para jamaah haji yang merasa dirugikan karena esensi terdakwa ditolak, maka dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang kali ini," paparnya.

Menurutnya masih ada beberapa saksi yang akan mintai keterangan yaitu kemungkinan dari pihak travel dari Jakarta.

"Kemarin kita sudah koordinasikan, tapi nanti kita akan koordinasikan lagi ke majelis hakim untuk prosedurnya," tandasnya.

"Sementara untuk saksi ahli dari kemenag akan kita hadirkan setelah pemanggilan semua saksi-saksi yang lain," beber Akbar.

"Dan hasil pemeriksaan ini akan dijadikan fakta persidangan untuk menjadi acuan dalam mengambil suatu tuntutan," jelasnya.

 

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved