Honorer Demo Dinkes Bone
Ribuan Nakes Bone Protes Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Dinkes: Keuangan Daerah Terbatas
Mereka menuntut agar Dinkes Bone mendata tenaga sukarela ke dalam database resmi agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-BONE.COM, BONE - Ribuan tenaga kesehatan sukarela geruduk Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (13/1/2025).
Mereka menuntut agar Dinkes Bone mendata tenaga sukarela ke dalam database resmi agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, aksi dimulai dari Lapangan Merdeka Watampone.
Mereka bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinkes Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani.
Aksi ini sebagai wujud perjuangan tenaga kesehatan sukarela yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Spanduk bertuliskan "Kami Butuh Kepastian", "Hargai Perjuangan Kami", "Sukarela: Pengabdian Tanpa Pengakuan", hingga "Giliran Pandemi Kami Garda Terdepan, Giliran Pendataan BKN Kami Diabaikan" menjadi simbol kekecewaan yang mendalam.
Salah satu perhatian utama adalah syarat administrasi seleksi PPPK yang dinilai diskriminatif.
Mereka mengungkapkan bahwa tanpa Surat Keputusan (SK) honorer dan slip gaji, mereka tidak dapat mengikuti seleksi tersebut.
Padahal, banyak dari mereka yang telah mengabdi belasan tahun tanpa kepastian status.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Honorer Geruduk Kantor Dinkes Bone
Berikut 3 poin tuntutan nakes sukarela:
- Segera memasukkan mereka dalam pendataan tenaga non-ASN agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
- Memberikan kompensasi yang layak bagi tenaga kesehatan sukarela yang telah bertahun-tahun mengabdi.
- Membuka ruang dialog dengan Forum Tenaga Kesehatan Sukarela untuk mencari solusi bersama.
Tanggapan Dinkes Bone
Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf menegaskan bahwa Pemkab Bone berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh tenaga kesehatan, meskipun terbatas oleh regulasi yang ada.
"Tidak ada yang menyangkal bahwa para tenaga kesehatan sukarela telah memberikan yang terbaik untuk Pemda," ujarnya.
Meski begitu, per Desember 2024, tidak boleh lagi ada tenaga honorer.
"Ini adalah kebijakan nasional, dan kami hanya bisa menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ujarnya.
Persoalan utama yang dihadapi Pemkab Bone adalah keterbatasan keuangan daerah.
"Kita tahu sendiri bagaimana kondisi keuangan Pemda saat ini. Kita menghadapi keterbatasan keuangan, dan regulasi belum memungkinkan tenaga kesehatan honorer mendapatkan gaji tetap," jelasnya.
"Berbeda dengan guru yang dapat digaji melalui Dana BOS, tenaga kesehatan tidak memiliki mekanisme serupa melalui Dana BOK," sambungnya.
Saat ini terdapat 318 tenaga non-ASN kesehatan yang tidak terdata dalam pangkalan data resmi, meskipun kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah mereka mendekati 1.000 orang.
Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
"Kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara tuntas. Namun, kewenangan membuka formasi PPPK ada di BKPSDM. Koordinasi dan upaya persuasif terus dilakukan," tuturnya.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah pembukaan formasi PPPK.
Namun, rekrutmen ini hanya terbuka bagi mereka yang tercatat dalam database nasional.
Hal tersebut membuat sebagian tenaga honorer yang tidak terdata merasa cemas akan masa depan mereka.
"Kami berharap ada petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat agar semua tenaga kesehatan mendapatkan kepastian. Kami ingin menjalankan pemerintahan tanpa melanggar regulasi," harapnya.
Ia juga menyampaikan meskipun para tenaga kesehatan tidak digaji secara reguler melalui APBD, mereka tetap menerima insentif perjalanan dinas dan jasa rekam medis sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Ke depan, drg Yusuf berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih inklusif, sehingga tidak ada tenaga kesehatan yang merasa diabaikan.
"Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Kami menghargai pengabdian teman-teman tenaga kesehatan. Semoga ada solusi yang memungkinkan kami menyelesaikan ini secara menyeluruh," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.