Polwan Bakar Suami
Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Menangis Minta Pengampunan
Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (8/1/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM- Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (8/1/2025).
Polwan bakar suami almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono di Mojokerto ini menyampaikan pledoi dengan isak tangis.
Pledoi dibacakan Dila melalui daring di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dila menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri dan institusi Polri.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, ia bersumpah tak berniat menyakiti maupun membunuh suaminya.
Kepada majelis hakim, Briptu Dila berharap bisa segera kembali memeluk 3 anaknya.
Terlebih salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus karena mengidap kelainan fisik.
Sang anak membutuhkan 3-4 kali operasi dan pengobatan jangka panjang.
Ia juga berdoa agar tidak dipecat dari kepolisian karena menjadi tulang punggung ketiga anaknya.
"Yang Mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang akan diberikan kepada saya," kata Dila.
Selanjutnya, pembacaan pledoi diteruskan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tutik, menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Di antaranya, perbuatan terdakwa dilatarbelakangi rasa kecewa atas perbuatan korban yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM.
Semula, ATM korban berisi gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta.
Terdakwa menduga, uang tersebut digunakan Briptu Rian Wicaksono untuk bermain judi online (judol).
Ditambah, Briptu Rian tak pernah berubah sejak masih pacaran.
Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (28) yang bertugas di Polres Jombang.
Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia.
Saat diperiksa polisi, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000.
Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Agenda sidang kedua adalah menghadirkan tiga saksi dan terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Menangis mendengar kesaksian sang mertua
Saat mendengar kesaksian sang mertua, Sri Mulyaningsih, Briptu FN yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Jatim tak kuasa menahan tangis.
JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya.
Saksi Sri Mulyaningsih mengaku, anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.
Dalam pernikahan itu, anak dan menantunya dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.
Terkait kasus KDRT, ia mengaku tak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ia juga mengaku tak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri.
Menurut Sri Mulyaningsih, selama ini menantunya tertutup jika ada masalah.
Selain itu, ia sebagai orangtua tak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya.
"Saya tidak tahu persis (Kronologi), saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata.
Ia mengatakan di hari kejadian, anaknya yang baru selesai piket di Polres Jombang, sempat pulang ke rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plamdaan, Kabupayen Jombang sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu Briptu Rian menemui dirinya untuk meminjam uang Rp 2 juta yang akan digunakan untuk mengganti gaji ke-13.
"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," kata Sri Mulyaningsih.
Dirinya pun bergegas mandi sekitar 10 menit dan berencana untuk mengambil uang ke ATM di Ploso.
Namun anaknya yang sedang duduk santai, tiba-tiba pamit ke Aspol usai mendapat Whatsapp dari istrinya.
Selain itu Briptu FN sempat menelepon Sri Mulyaningsih menanakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban memminjam uang.
"Dia ada pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat wa dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu.
Sri Mulyaningsih melanjutkan, dirinya shock ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah.
Ia pun sempat menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Menurutnya, Briptu Rian sempat meminta air minum tiga kali, namun muntah saat diberikan.
Hingga akhirnya Briptu Rian menghembuskan nafas di rumah sakit, Minggu (9/6/2024) siang.
"Di rumah sakit (Rian) mau salim tapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh. Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri.
JPU Angga Rizky Bagaskoro, menunjukkan barang bukti dihadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.
(tribunjatim.com)
Briptu Fadhilatun Nikmah
Pengadilan Negeri Mojokerto
Polwan Bakar Suami
Polda Jatim
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Ingat Briptu FN Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online? Nasibnya Setelah 3 Bulan Berlalu |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Briptu Dhila Polwan Pembakar Suami, Penyidik Temukan Luka Bakar di Tangan dan Tubuh |
![]() |
---|
Deretan Korban Judi Online dari Kalangan TNI-Polri dan ASN, Akhiri Hidup Gegara Terlilit Utang |
![]() |
---|
Buntut Kasus Polwan Bakar Suami, Penjudi Online Bakal Ditangkap Setelah Jokowi Teken Satgas Judi |
![]() |
---|
Bukan Hanya Gaji-13 dan Judi Slot, Penyebab Lain Briptu FN Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.