Anggaran 2 Kelurahan di Binamu Jeneponto Sulsel Dikelola Camat
Camat Binamu mengambil alih pengelolaan anggaran dua kelurahan. Apa alasan di baliknya dan bagaimana tanggapan para Plt Lurah?
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Dua Pelaksana Tugas (Plt) Lurah di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan pencairan anggaran kelurahan yang bersumber dari APBD 2024.
Keduanya adalah Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad, dan Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra.
Anggaran tersebut semestinya dikelola sepenuhnya oleh pihak kelurahan, namun malah diambil alih oleh Camat Binamu, Emil Ilyas, dengan alasan status Plt Lurah.
"Sebenarnya ada kekeliruan. Yang mengelola anggaran itu tetap lurah, meskipun kami Plt," ujar Plt Lurah Empoang Selatan, Ahmad, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (8/1/2025).
Langkah dilakukan Camat Binamu dinilai ceroboh karena diduga melanggar aturan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Ahmad, camat hanya berhak terlibat dalam pencairan anggaran, bukan untuk mengelola.
"Kalau memang ada regulasinya seperti itu, tidak jadi masalah. Tapi camat hanya mencairkan dana, setelah itu seharusnya diserahkan ke kelurahan," ungkapnya.
"Anggaran itu untuk dikelola sesuai dengan program kegiatan kelurahan, tapi pak camat yang mencairkan dan dia sendiri yang belanjakan," sambungnya.
Ahmad juga menyampaikan, Emil pernah membelanjakan anggaran dana kelurahan Empoang Selatan, namun tanpa melalui tahap musyawarah.
"Ada pengadaan kursi, mesin, jaring petani rumput laut, alat pertukangan. Seharusnya itu tidak perlu camat yang belanja, berikan saja ke kelurahan. Jangan mentang-mentang camat baru, tidak ada koordinasi dengan kelurahan," sesalnya.
Lebih jauh, Ahmad membeberkan kinerja Emil yang membuatnya heran.
"Satu contoh bantuan yang diberikan, itu tidak ada koordinasi dengan kelurahan. Camat sendiri yang menunjuk penerima bantuan tanpa melibatkan Kepala Lingkungan, padahal merekalah yang tahu warganya yang layak menerima bantuan," jelasnya.
Jabatan Plt Lurah Empoang Selatan yang dijabat Ahmad selama enam bulan terakhir malah merugikan dirinya, karena Emil tidak pernah mengucurkan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk memenuhi kebutuhan kerja.
"Tiap hari kan berhubungan dengan ATK, itu ada anggarannya. Tapi pak Camat tidak kasih, tidak ada diberikan, jadi beli ATK pakai uang pribadi," bebernya.
Kendati demikian, Ahmad meminta agar Emil legowo dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak kelurahan untuk mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan saya, pak Camat harus betul-betul paham regulasi dan segala sesuatunya. Kalau ada masalah seperti itu, harus dikoordinasikan dengan lurah," tutupnya.
Sementara itu, Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra, juga menyampaikan hal yang sama.
Megi menjelaskan bahwa Camat Binamu tidak pernah melakukan koordinasi.
"Tak dilibatkan sama sekali (untuk koordinasi)," ujar Megi melalui sambungan telepon.
Megi menuturkan, baik Plt Lurah maupun lurah definitif memiliki tugas dan kewenangan yang sama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya pertanyakan ke Sekretaris BPKAD, kalau KPA itu berlaku satu tahun, yang ditunjuk kan masing-masing lurah. Lalu apa kapasitas pak Camat jadi KPA? Berarti gugur SK yang dibuat Bupati," cetusnya.
Terkait hal tersebut, Emil Ilyas yang dikonfirmasi malah meminta untuk menghubungi BPKAD.
"Regulasinya tanyakan ke BPKAD keuangan, saya ditunjuk sebagai KPA. KPA itu sama saja dengan lurah. Kalau Plt Lurah itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan, karena tidak ada wewenangnya," ucapnya.
Saat ditanya soal jumlah anggaran dua kelurahan yang diterimanya, Emil tetap berkeras hati dan enggan menjawab langsung.
"Kita tanyakan di BPKAD. Saya menjalankan tugas kebetulan itu anggaran kelurahan ada dua item kegiatan: Sarpras (Sarana prasarana) dan pemberdayaan," paparnya.
"Karena Lurah Monro-monro pensiun, semua Sarprasnya sudah terlaksana sebelum pensiun. Kalau Lurah Empoang Selatan meninggal, Sarprasnya juga sudah jalan. Saya masuk sebagai KPA, jadi yang saya kelola hanya pemberdayaannya. Saya melanjutkan program yang sudah dimasukkan ke DPA," tambah Emil.
"Itu kalau tidak salah Rp 200 juta tahun 2024 kemarin, anggarannya per kelurahan terbagi 60 dan 40 persen, Sarpras 60 persen, pemberdayaan 40 persen," lanjut Emil.
Berdasarkan regulasi Permendagri, menurut Emil, ia memiliki kapasitas untuk menjadi KPA di kedua kelurahan tersebut.
Dikatakannya, jabatan Plt Lurah hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan berkas administrasi, namun tidak untuk kasus khusus seperti sengketa tanah.
"Tidak ada kewenangan, hanya diperbolehkan untuk administrasi pemerintahan," bebernya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
6 Pelaku Pelemparan Mobil di Poros Jeneponto Ditangkap, 4 Dibekuk di Bulukumba dan Sinjai |
![]() |
---|
Jeneponto Tidak Aman! Sopir Angkutan Daerah Dikeroyok OTK di Poros Makassar |
![]() |
---|
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sopir Dikeroyok di Jalan Poros Karamaka Jeneponto, Warga Takut Melintas Sendiri |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Bulukumba, Pedagang Andalkan Pasokan dari Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.