Pilpres 2029
4 Tokoh Sulsel Peluang Tarung Pilpres 2029 Pasca MK Hapus Presidential Threshold
Tokoh asal Sulawesi Selatan potensial untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2029) pasca Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tokoh asal Sulawesi Selatan potensial untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden ( Pilpres 2029 ) pasca Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Putusan penghapusan ini melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. A
lasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Beberapa tokoh potensial untuk mengisi calon wakil presiden sebagai berikut:
Amran Sulaiman
Amran Sulaiman selalu masuk kandidat sebagai calon wakil presiden dari timur.
Andi Amran Sulaiman (lahir 27 April 1968) adalah seorang bangsawan Bugis dan pengusaha berkebangsaan Indonesia yang menjabat Menteri Pertanian sejak 25 Oktober 2023 setelah sebelumnya memangku jabatan itu dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
Sebelum menjadi menteri, ia adalah pemimpin Tiran Group, sebuah perusahaan konglomerat yang bermarkas di Makassar ini sebagian besar beroperasi di Indonesia Timur menjadikannya menteri terkaya yang diangkat ke kabinet baru.
Pada Prabowo Subianto, ia kembali terpilih sebagai menteri pertanian indonesia untuk ketiga kalinya pada Kabinet Merah Putih.
Lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pendidikan dan sebagian besar karirnya berkisar pada bidang pertanian dan ia tercatat sebagai dosen ilmu pertanian di Universitas Hasanuddin.
Selama ini, dirinya selalu masuk dalam radar survei calon wakil presiden.
Andi Amran Sulaiman merupakan anak ketiga dari dua belas bersaudara dari ayah Andi B. Sulaiman Dahlan Petta Linta, seorang veteran, dan ibu Andi Nurhadi Petta Bau.
Ketika ia lahir di Bone, ia menghabiskan sebagian besar masa kecilnya di daerah tetangga, Barru, di mana ia tinggal selama 7 tahun dan pertama kali bersekolah di sekolah dasar.
Kemudian, ia kembali ke Bone dan menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun pertamanya, lulus dari sekolah menengah atas negeri di Lappariaja pada tahun 1989.
Mahfud MD
Mohammad Mahfud Mahmodin, dikenal dengan nama Mahfud MD (lahir 13 Mei 1957) adalah seorang akademikus, hakim, dan politikus berkebangsaan Indonesia.
Mahfud MD adalah keturunan dari Karaeng Galesong.
Ia mengawali kiprahnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia,setahun setelah memperoleh gelar sarjana hukum dari universitas tersebut.
Mahfud menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dari 23 Oktober 2019 hingga 1 Februari 2024.
Ia menjadi tokoh sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut.
Pada 18 Oktober 2023, ia secara resmi diusung oleh koalisi pimpinan PDI Perjuangan sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden Indonesia 2024.
Di masa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud ditugaskan oleh presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri (ad interim) ketika menteri definitif, Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020.
Kemudian, ia juga didapuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ad interim) sewaktu menteri definitif,Tjahjo Kumolo mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.[
Ia kembali menjabat jabatan yang sama pada 16 Juli 2022 sebagai pelaksana tugas menteri.
Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua merangkap hakim pada Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013.
Sebelumnya ia merupakan anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.
Ia meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai Menteri, Ia adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Semasa muda ia juga aktif sebagai aktivis Pelajar Islam Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam.
Anis Matta
Muhammad Anis Matta, L.c (lahir 7 Desember 1968) adalah seorang politikus Indonesia yang saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri di Kabinet Merah Putih sejak tanggal 21 Oktober 2024 mendampingi Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono. Anis Matta juga merupakan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia sejak 2019.
Sebelumnya, Anis adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera dari 2013 hingga 2015 dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan dari 2009 hingga 2013 yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri karena ingin berfokus dalam mempersiapkan PKS menghadapi pemilu legislatif tahun 2014.
Masa kecil dan remaja Anis dilalui di beberapa daerah di Indonesia Timur.
Lahir di Bone, sekolah dasar dilaluinya di SD Katolik Mathias I di Tual, Maluku Tenggara, kembali ke Bone dan lulus dari SD Inpres Welado, Bone.
Ia lalu masuk pondok pesantren pada usia SMP-SMA di Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Gombara, Makassar.
Dedi Mulyadi Lebih Populer di Media Sosial 'Jangan-jangan Mau Maju Jadi Capres' |
![]() |
---|
Pantas Amien Rais Dukung Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Maju di Pilpres 2029, Ungkit Masa Lalu |
![]() |
---|
Reaksi Gerindra Soal Munculnya Parpol Target Usung Lagi Prabowo di Pilpres |
![]() |
---|
Reaksi PDIP Soal Dukungan PAN ke Prabowo di Pilpres 2024, Singgung Soal Nasib Zulhas di Kabinet |
![]() |
---|
PAN Sudah Siapkan Calon Pendamping Prabowo di Pilpres 2029, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.