Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malvino Edward Yusticia Alumnus Akpol 2006 Dipecat Usai Memeras, Punya Alphard tapi Tak Punya Rumah

AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat sebagai polisi. Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat sebagai polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat sebagai polisi.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH Malvino sebagai imbas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan pemecatan diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Sebelumnya, Malvino sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Malvino lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. Saat ini, usianya 39 tahun.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini, pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

Malvino juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

Baca juga: Sosok AKBP Malvino Edward Penyidik Polda Metro Jaya Diparkir Imbas Pemerasan, Dulu Kasubdit 3

Setelah belajar di Selandia Baru, Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya

Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

Prestasi Malvino lainnya, yakni berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

 Malvino juga terlibat dalam pengungkapan kasus sabu-sabu. Termasuk pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

Mengenai pendidikannya, Malvino menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Malvino juga berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved