Ujian Nasional
Siap-siap! Ujian Nasional Kembali Digelar tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan kembali menggelar ujian nasional (UN) tahun 2026 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan kembali menggelar Ujian Nasional (UN) tahun 2026 mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Muti mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan UN agar kembali dilaksanakan di sekolah.
Hanya saja apakah formatnya bakal sama seperti UN di tahun-tahun sebelumnya, Mendikdasmen tak bisa merinci hal itu dulu.
Sebelumnya, UN sudah ditiadakan dan diganti Asesmen Nasional (AN) sejak 2021 dan sifatnya bukan untuk menentukan kelulusan siswa.
Maka pada rencana UN baru ini, juga belum diketahui apakah nantinya digunakan untuk menentukan kelulusan siswa mulai SD-SMA atau tidak.
Hanya yang pasti, UN belum akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Mengapa UN diterapkan tahun 2026?
"Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kita laksanakan," ujar Abdul di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), dilansir dari Kompas.com.
"Insya Allah kalau nanti sudah masuk pada tahun pelajaran yang berikutnya, skemanya seperti apa, itu nanti akan kita umumkan pada waktunya," katanya.
Pada saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti baru dilantik, wacana kembalinya UN menjadi pro kontra dikalangan masyarakat.
Sehingga bila UN dikembalikan lagi di sekolah, maka menjadi tambahan sejarah baru di dunia pendidikan.
Rencana kembalinya UN ini menjadi kebijakan baru di era Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Hingga saat ini, yang sudah dipastikan berjalan adalah kesejahteraan guru yang naik, penyederhanaan beban kerja guru.
Sementara satu hal lagi yang masih menjadi perdebatan publik, adalah kajian apakah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terkait hal ini, Mendikdasmen mengatakan masih dalam proses penentuan.
Tentang Ujian Nasional
Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Jenis ujian
Ujian Negara, 1965–1971
Ujian Sekolah, 1972–1979
Evaluasi Belajar Tahap Nasional, 1980–2002
Ujian Akhir Sekolah, 2003-2007
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, 2008-2010
Ujian Nasional, 2011-2020
(kompas.com/tribun-timur.com)
| TKA Resmi Gantikan Ujian Nasional, Mulai Diterapkan Tahun 2025 |
|
|---|
| Kementerian Pendidikan Kembalikan Ujian Nasional |
|
|---|
| TERBARU Kebijakan Nadiem Makarim Menteri Jokowi; Ujian Nasional Ditiadakan,ini Syarat Kelulusan 2021 |
|
|---|
| UN Ditiadakan, Begini Tanggapan Kepala SMAN 17 Makassar |
|
|---|
| 6 Fakta Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan Karena Covid-19: Desakan DPR RI hingga Puncak Corona |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UN-digelar-2026.jpg)