Korupsi Jembatan Walemping Barru Sulsel, 3 Orang Jadi Tersangka
Jembatan Walemping Barru yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Polres Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Sungai Walemping dan berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jembatan Walemping tepatnya berlokasikan Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.
Akses jembatan tersebut menghubungkan antara ruas Jl Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng.
Diketahui jembatan yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.
Total anggaran pembangunan jembatan ini sekitar Rp5 miliar.
Namun yang masuk rana penyidikan tim Reskrim Polres Barru yaitu pada pengerjaan proyek tahun 2022 senilai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto mengungkapkan bahwa kasus korupsi jembatan Walemping saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran.
"AG ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2 persen dari nilai kontrak," ujarnya, Rabu (1/1/2025).
"Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Dodik.
"Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022 lalu, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1 persen.
Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku KPA dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022.
Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2 persen dari nilai kontrak.
R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1,5 miliar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri.
Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri.
Sehingga dinyatakan palsu.
Maka dari itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.
Menurut Kapolres Barru, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54 persen, dan itu jauh dari target yang seharusnya.
"Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek," ungkap AKBP Dodik.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 trilyun," tegasnya.
"Kita akan terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan," tandasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah
| Masuk Zona Merah Rawan Konflik, Pilkades Bacu-Bacu Barru Tetap Kondusif |
|
|---|
| Satu Siswa Batal Tes CAT di Sekolah Unggulan SMAN 6 Barru Usai Berobat di Puskesmas |
|
|---|
| Bibi Vs Ponakan di Pilkades Barru, Siasat Petahana Kepala Desa Agar Punya Lawan |
|
|---|
| Pemilihan Kepala Desa Barru, Petahana Hadapi 2 Saudara Kandung Sendiri |
|
|---|
| Sawah Petani di Desa Kading Terendam Banjir, Air Sungai Tiba-tiba Meluap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolres-Barru-AKBP-Dodik-Susianto-gg.jpg)