Korupsi Jembatan Walemping Barru Sulsel, 3 Orang Jadi Tersangka
Jembatan Walemping Barru yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Sehingga dinyatakan palsu.
Maka dari itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.
Menurut Kapolres Barru, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54 persen, dan itu jauh dari target yang seharusnya.
"Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek," ungkap AKBP Dodik.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 trilyun," tegasnya.
"Kita akan terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan," tandasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah
| Bibi Vs Ponakan di Pilkades Barru, Siasat Petahana Kepala Desa Agar Punya Lawan |
|
|---|
| Pemilihan Kepala Desa Barru, Petahana Hadapi 2 Saudara Kandung Sendiri |
|
|---|
| Sawah Petani di Desa Kading Terendam Banjir, Air Sungai Tiba-tiba Meluap |
|
|---|
| Penggeledahan Kantor Perkimtan Gowa Dijaga Lima Polisi Bersenjata |
|
|---|
| Pasutri Tarung di Pilkades Jangan-jangan Barru: Andi Hasbiah Nomor Satu, Ibrahim Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolres-Barru-AKBP-Dodik-Susianto-gg.jpg)