Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Jembatan Walemping Barru Sulsel, 3 Orang Jadi Tersangka

Jembatan Walemping Barru yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto. 

Sehingga dinyatakan palsu. 

Maka dari itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

Menurut Kapolres Barru, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54 persen, dan itu jauh dari target yang seharusnya. 

"Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek," ungkap AKBP Dodik.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 trilyun," tegasnya.

"Kita akan terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan," tandasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved