Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Jembatan Walemping Barru Sulsel, 3 Orang Jadi Tersangka

Jembatan Walemping Barru yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Polres Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Sungai Walemping dan berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jembatan Walemping tepatnya berlokasikan Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.

Akses jembatan tersebut menghubungkan antara ruas Jl Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng.

Diketahui jembatan yang merupakan jalur provinsi ini sudah dua kali mangkrak pengerjaannya.

Total anggaran pembangunan jembatan ini sekitar Rp5 miliar. 

Namun yang masuk rana penyidikan tim Reskrim Polres Barru yaitu pada pengerjaan proyek tahun 2022 senilai Rp 1,7 miliar. 

Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto mengungkapkan bahwa kasus korupsi jembatan Walemping saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran.

"AG ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2 persen dari nilai kontrak," ujarnya, Rabu (1/1/2025).

"Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Dodik. 

"Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.

Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022 lalu, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1 persen.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku KPA dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022.

Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2 persen dari nilai kontrak.

R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1,5 miliar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. 

Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved