Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pers: Total Wartawan Tersertifikasi Capai 30.074 Selama 2024

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilakukan kepada 1.779 wartawan, di mana 1.604 dinyatakan kompeten.

Tayang:
Editor: Ansar
Dewan Pers
Logo Dewan Pers - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilakukan kepada 1.779 wartawan, di mana 1.604 dinyatakan kompeten. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024.

Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.

Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnali harus menjalani PHK.

Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan.

di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75 persen diambil alih oleh platform digital global dan media sosial. 

Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang.

Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers.

Salah satu upaya Dewan Pers adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital.

Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

Dewan Pers juga terus mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran.

Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai:

1. Larangan penyiaran berita investigatif, yang bertentangan dengan kebebasan pers.

2. Rencana memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved