Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2024

14 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Jeneponto Sulsel Sepanjang 2024

Seluruh permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Jeneponto didominasi oleh perjodohan orang tua.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kebupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menurun drastis sepanjang 2024.

Demikian disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Jeneponto, Muhyiddin.

"Untuk tahun 2023 ada 66 permintaan cukup tinggi ya, sementara 2024 hanya 14," ujar Muhyiddin ditemui Tribun-Timur.com di Kantor PA Jeneponto, Kecamatan Binamu, Selasa (31/12/2024).

Seluruh permintaan dispensasi didominasi oleh perjodohan orang tua.

Namun hal paling fatal adalah pergaulan bebas.

"Dominasinya itu mungkin wallahu a'lam apakah kulturnya di sini memang menginginkan anaknya cepat menikah atau karena ada faktor x (hamil diluar nikah) dan sebagainya ada juga," jelasnya.

Rata-rata usia anak yang mengajukan dispensasi masih diangka 14 hingga 17 tahun.

Masyarakat terlebih dahulu mendatangi KUA untuk memperoleh izin menikah namun tak jarang ditolak.

Berdasarkan penolakan itu, pemohon kemudian mendatangi PA untuk mengajukan dispensasi.

"Kalau dikabulkan (di PA) ya bisa lanjut tapi kalau ditolak itu kembali ke budaya masyarakat sendiri apakah mereka taat hukum atau tidak, tapi kami tidak intervensi sampai kesitu," jelasnya.

Segala upaya dilakukan PA Jeneponto untuk meminta orang tua tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur.

Para orang tua diminta berpikir ulang mengenai masa depan anaknya.

Terkait kategori pengabulan dispensasi, Muhyiddin enggan berbicara jauh.

"Kalau kategori itu terpulang lagi kepada pertimbangan hakim yang mengadili, bukan ranah kami. Entahkah dari kesiapan psikologis, kesiapan mental, makanya diminta semua itu kesehatan apakah tidak beresiko tinggi ketika melahirkan," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, batas usia minimal bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.

Regulasi ini merupakan hasil revisi dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang sebelumnya memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun dan laki-laki pada usia 19 tahun.

Dengan demikian, batas usia minimal perempuan untuk menikah saat ini yaitu sama dengan batas usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved