Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

316 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar Sepanjang 2024

Pada 2023, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 255 tersangka dari total 190 laporan yang diterima.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto saat rilis Akhir Tahun di kantornya, Senin (30/12/2024) sore. 

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan Polres Pelabuhan Makassar.

Terbukti, sepanjang tahun ini, polisi yang bermarkas di Jl Ujung Pandang, Kota Makassar ini, berhasil meringkus ratusan pelaku.

Tercatat, ada 216 laporan dengan jumlah tersangka 316 orang yang ditangkap sepanjang 2024 ini.

Angka itu, menunjukkan peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Di mana, pada 2023, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 255 tersangka dari total 190 laporan yang diterima.

"Terdapat kenaikan sebanyak 26 terdata (laporan yang diproses) atau 20 persen dari jumlah sebelumnya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto saat rilis Akhir Tahun di kantornya, Senin (30/12/2024) sore.

Selain jumlah tersangka yang bertambah, Polres Pelabuhan Makassar juga menyita barang bukti yang cukup signifikan.

Jika pada tahun sebelumnya, total barang bukti yang diamankan hanya 725 gram sabu, tahun ini, Polres Pelabuhan Makassar menyita 6.848 gram atau 6,8 kilogram sabu.

"Secara umum pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang berhasil dilakukan Satnarkoba mengalami peningkatan yaitu pada tanggal 5 september 2024 dengan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram sabu," ujarnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Restu bersama Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas juga melakukan pemusnahan sabu seberat 3,1 gram sabu dan 3 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Barang bukti yang dimusnahkan kata dia sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung tentang Restoratif Justice.

Barang bukti itu, disita dari pecandu narkoba yang telah ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar meja hijau ataupun rehabilitasi.

Dalam penerapan Restoratif Justice itu, lanjut Restu, pihaknya akan berfokus pada pecandu yang belum pernah tersangkut masalah hukum.

Tentu kata dia, dengan dilakukan assessment ketat terlebih dahulu apakah pecandu tersebut masuk kategori pemula atau sudah tergolong resedivis.

"Tentukan kalau residivis sudah tidak bisa karena ini (restoratif justice) khusus adik-adik kita yang baru mencoba atau ingin tahu tentang narkoba," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendirikan beberapa kampung tangguh anti narkoba demi menyadarkan masyarakat akan bahaya barang haram tersebut.(*)

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved