316 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar Sepanjang 2024
Pada 2023, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 255 tersangka dari total 190 laporan yang diterima.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan Polres Pelabuhan Makassar.
Terbukti, sepanjang tahun ini, polisi yang bermarkas di Jl Ujung Pandang, Kota Makassar ini, berhasil meringkus ratusan pelaku.
Tercatat, ada 216 laporan dengan jumlah tersangka 316 orang yang ditangkap sepanjang 2024 ini.
Angka itu, menunjukkan peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Di mana, pada 2023, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 255 tersangka dari total 190 laporan yang diterima.
"Terdapat kenaikan sebanyak 26 terdata (laporan yang diproses) atau 20 persen dari jumlah sebelumnya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto saat rilis Akhir Tahun di kantornya, Senin (30/12/2024) sore.
Selain jumlah tersangka yang bertambah, Polres Pelabuhan Makassar juga menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Jika pada tahun sebelumnya, total barang bukti yang diamankan hanya 725 gram sabu, tahun ini, Polres Pelabuhan Makassar menyita 6.848 gram atau 6,8 kilogram sabu.
"Secara umum pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang berhasil dilakukan Satnarkoba mengalami peningkatan yaitu pada tanggal 5 september 2024 dengan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram sabu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Restu bersama Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas juga melakukan pemusnahan sabu seberat 3,1 gram sabu dan 3 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti yang dimusnahkan kata dia sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung tentang Restoratif Justice.
Barang bukti itu, disita dari pecandu narkoba yang telah ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar meja hijau ataupun rehabilitasi.
Dalam penerapan Restoratif Justice itu, lanjut Restu, pihaknya akan berfokus pada pecandu yang belum pernah tersangkut masalah hukum.
Tentu kata dia, dengan dilakukan assessment ketat terlebih dahulu apakah pecandu tersebut masuk kategori pemula atau sudah tergolong resedivis.
"Tentukan kalau residivis sudah tidak bisa karena ini (restoratif justice) khusus adik-adik kita yang baru mencoba atau ingin tahu tentang narkoba," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendirikan beberapa kampung tangguh anti narkoba demi menyadarkan masyarakat akan bahaya barang haram tersebut.(*)
Melinda Aksa Sambut Baik Inisiatif GPIB Tanam Pohon Tabebuya di Makassar |
![]() |
---|
The Jakmania Desak Mauricio Souza Mainkan Top Skorer Persija Lawan PSM Makassar, Sumbang 22 Gol |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Munafri Fokus Bangun Basis Massa, Rombak Pengurus Golkar Hingga Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Sate hingga Martabak, Semua Ada di Street Food Festival Novotel Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.