Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudupaksa Anak

Ayah di Luwu Terancam 15 Tahun Penjara Usai Rudapaksa Anak Tiri

Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi setelah tega merudapaksa anak.

Tribun Timur
Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi setelah tega merudapaksa anak tirinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi.

Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega rudapaksa anak tirinya masih berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.

Tidak hanya rudapaksa anak tirinya, pelaku juga melakukan perbuatan tak mengenakkan kepada istrinya sendiri.

Pelaku menganiaya korban dan istrinya ketika mencoba melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke orang lain.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, atas perbuatannya, AK diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AK bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rudapaksa Anak Tiri Hampir Satu Tahun

Pelaku sudah melakukan aksinya itu kurang lebih selama satu tahun.

"Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga tanggal 18 Desember 2024 di kediamannya," jelas Jody kepada Tribunluwu.com, Selasa (24/12/24).

Selain merudapaksa anak tirinya, sambung Jody, AK juga tak segan menganiaya istrinya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam.

Kata Jody, kelakuan sadis AK itu membuat istrinya tak tahan dan mencoba melarikan diri dari pelaku.

Istri pelaku pun mencoba melarikan diri melalui sungai menggunakan perahu.

Jody menambahkan, setelah berhasil kabur, istri pelaku itu pun melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek terdekat.

"Karena sudah tidak tahan akan aksi bejat sang suami, sehingga ibu korban beserta anaknya berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terangnya.

"Bukan cuma mencabuli, pelaku juga kerap menganiaya korban bahkan istrinya sendiri ketika berusaha melarikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait sehingga korban dan ibu mengalami trauma," tambah Jody.

Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.

AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.

Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik. (*).

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved