Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Bertambah Jadi 17 Orang, 2 Pegawai Bank Pelat Merah

Sebelumnya polisi menangkap 15 tersangka UIN Alauddin, kini bertambah 2, sehingga total tersangka menjadi 17 orang.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

Lima tersangka itu ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/20240 malam.

Mereka yakini MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).

MB merupakan oknum pegawai honorer UIN Makassar.

TA dan MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.

IH bekerja sebagai penjahit pakaian, sementara WY wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Identitas dan Peran 17 Tersangka

Irjen Pol Yudhiawan mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," katanya.

17 tersangka ini ialah Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved