Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Sudah Sepekan BI Dampingi Polisi Telusuri Uang Palsu UIN, 2 Pegawai Bank Pelat Merah Tersangka

Selain BI, tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga dilibatkan pengungkapan kasus uang palsu.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DIWAN
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa. Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi melibatkan Bank Indonesia (BI) mengungkap uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Pegawai BI sudah berada di Kabupaten Gowa selama sepekan lebih.

"Mulai tanggal 11, BI sudah mendampingi polisi mengungkap kasus uang palsu," ujar seorang polisi berpangkat Ipda di Gowa.

Selain BI, tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga dilibatkan pengungkapan kasus uang palsu.

Polisi juga mendatangkan Subdit Fismondev dari Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pegawai Bank Pelat Merah Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin

Subdit Fismondev adalah Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa yang merupakan bagian dari Ditreskrimsus Polri.

Hingga saat ini, kasus uang palsu di UIN Alauddin tetap mendapatkan asistensi dari Polda Sulsel.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, sudah ada 17 tersangka dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Awalnya Polres Gowa menangkap 15 tersangka dan bertambah 2. 

Sehingga total tersangka menjadi 17 orang.

Dari belasan tersangka ini ternyata dua diantaranya merupakan pegawai bank pelat merah.

Sebanyak 17 tersangka ini ditampilkan saat konfrensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Para tersangka mengenakan baju tahanan dan mereka telah diborgol.

Para tersangka ini dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.

"Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved